Bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa Tahun 2025
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik memberikan bantuan beasiswa untuk Mahasiswa periode tahun 2025. Program bantuan beasiswa untuk Mahasiswa tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa. Untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik perlu adanya memberikan program bantuan beasiswa kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Adapun pemberian bantuan beasiswa tersebut diberikan kepada masyarakat berprestasi, masyarakat tidak mampu, masyarakat hafidz dan masyarakat disabilitas.
Dalam Peraturan Bupati tersebut bantuan beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan dengan tujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Penerima beasiswa tersebut tentunya harus terdaftar sebagai Mahasiswa dengan status Aktif pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Dengan adanya program bantuan beasiswa ini dapat bertujuan untuk:
- Menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualitas Peserta Didik melalui pendidikan yang berkuliatas;
- Meningkatkan motivasi bagi masyarakat yang kurang mampu atau berprestasi untuk terus menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat di Daerah yang memiliki daya saing dan kompetitif.
Besaran bantuan beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik kepada Mahasiswa sebesar Rp. 15.000.000,-. Bantuan tersebut diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) masa pendidikan per orang. Untuk informasi lebih lanjut dan detail dapat menghubungi kami.
Persyaratan
Jenis Beasiswa
Status Mahasiswa Aktif
Pendidikan Tidak Menjamin Sukses,
tapi
Tanpa Pendidikan Kehidupan
Menjadi
Lebih Sulit.
- BJ.Habibie

Hubungi Kami
Kantor Bupati Gresik
Dr Wahidin Sudirohusodo No. 60, Gresik, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124
https://gresikkab.go.id/
(031) 39928780