Bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa Tahun 2025

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik memberikan bantuan beasiswa untuk Mahasiswa periode tahun 2025. Program bantuan beasiswa untuk Mahasiswa tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa. Untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik perlu adanya memberikan program bantuan beasiswa kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Adapun pemberian bantuan beasiswa tersebut diberikan kepada masyarakat berprestasi, masyarakat tidak mampu, masyarakat hafidz dan masyarakat disabilitas.

Dalam Peraturan Bupati tersebut bantuan beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan dengan tujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Penerima beasiswa tersebut tentunya harus terdaftar sebagai Mahasiswa dengan status Aktif pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Dengan adanya program bantuan beasiswa ini dapat bertujuan untuk:

  1. Menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas Peserta Didik melalui pendidikan yang berkuliatas;
  3. Meningkatkan motivasi bagi masyarakat yang kurang mampu atau berprestasi untuk terus menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat di Daerah yang memiliki daya saing dan kompetitif.

Besaran bantuan beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik kepada Mahasiswa sebesar Rp. 15.000.000,-. Bantuan tersebut diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) masa pendidikan per orang. Untuk informasi lebih lanjut dan detail dapat menghubungi kami

Share:
Facebook
Whatsapp

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Prestasi adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan di wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya;
  4. Mahasiswa menduduki maksimal semester 4 (empat) pada saat pengajuan bantuan Beasiswa;
  5. Memiliki prestasi akademik atau non akademik yang dibuktikan melalui sertifikat atau piagam tingkat provinsi, nasional, atau internasional;
  6. Kartu Rencana Studi atau dokumen lain yang sejenis; dan
  7. Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,3 (tiga koma tiga).

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Tidak Mampu adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa diketahui Camat;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya; dan
  4. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi.

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Hafidz adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS untuk golongan penerima bantuan Beasiswa mahasiswa;
  3. Mampu menghafal kitab suci Al-Qur'an dengan ketentuan minimal 15 (lima belas) juz; dan
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa diketahui Camat;
  5. Persyaratan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk penghafal kitab suci agama lain.

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Disabilitas adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya; dan
  4. Mahasiswa merupakan penyandang disabilitas fisik yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon penerima mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Anak Yatim adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya; dan
  4. Berasal dari keluarga yatim dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa diketahui Camat;
INGIN MENDAFTAR SELEKSI BEASISWA MAHASISWA?
Segera Melakukan Pendafataran!
Diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Gresik yang Menempuh Pendidikan Tinggi dengan
Status Mahasiswa Aktif

Pendidikan Tidak Menjamin Sukses,
tapi
Tanpa Pendidikan Kehidupan
Menjadi
Lebih Sulit.

- BJ.Habibie

Hubungi Kami

Kantor Bupati Gresik

Dr Wahidin Sudirohusodo No. 60, Gresik, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124
https://gresikkab.go.id/
(031) 39928780

Senin
08.00-16.00
Selasa
08.00-16.00
Rabu
08.00-16.00
Kamis
08.00-16.00
Jumat
08.00-16.00