Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Prestasi adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan di wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya;
  4. Mahasiswa menduduki maksimal semester 4 (empat) pada saat pengajuan bantuan Beasiswa;
  5. Memiliki prestasi akademik atau non akademik yang dibuktikan melalui sertifikat atau piagam tingkat provinsi, nasional, atau internasional;
  6. Kartu Rencana Studi atau dokumen lain yang sejenis; dan
  7. Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,3 (tiga koma tiga).

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Tidak Mampu adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa diketahui Camat;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya; dan
  4. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi.

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Hafidz adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS untuk golongan penerima bantuan Beasiswa mahasiswa;
  3. Mampu menghafal kitab suci Al-Qur'an dengan ketentuan minimal 15 (lima belas) juz; dan
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa diketahui Camat;
  5. Persyaratan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk penghafal kitab suci agama lain.

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Disabilitas adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya; dan
  4. Mahasiswa merupakan penyandang disabilitas fisik yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon penerima mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Anak Yatim adalah:

  1. Warga Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS dibuktikan dengan surat keterangan rektor atau perguruan tinggi;
  3. Perguruan tinggi berkedudukan wilayah Indonesia pada program studi diploma/program studi sarjana dan sejenisnya; dan
  4. Berasal dari keluarga yatim dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa diketahui Camat;
INGIN MENDAFTAR SELEKSI BEASISWA MAHASISWA?
Segera Melakukan Pendafataran!
Diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Gresik yang Menempuh Pendidikan Tinggi dengan
Status Mahasiswa Aktif

Pendidikan Tidak Menjamin Sukses,
tapi
Tanpa Pendidikan Kehidupan
Menjadi
Lebih Sulit.

- BJ.Habibie

Hubungi Kami

Kantor Bupati Gresik

Dr Wahidin Sudirohusodo No. 60, Gresik, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124
https://gresikkab.go.id/
(031) 39928780

Senin
08.00-16.00
Selasa
08.00-16.00
Rabu
08.00-16.00
Kamis
08.00-16.00
Jumat
08.00-16.00